Categories: Kabar

Ancaman Kemenkes ke Waganet yang Membandingkan Kinerja Menteri dengan Hewan Dihapus

KalbarOnline.com – Unggahan jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan, yang membandingkan kinerja Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dengan binatang yang disebut mampu melacak adanya kasus positif covid-19 berbuntut panjang.

Kementerian Kesehatan mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemilik akun Twitter @aqfiazfan itu tidak menghapus cuitannya pada Senin, 27 Juli lalu. Kementerian juga mendesak Aqwam meminta maaf secara tertulis di atas materai kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan lembaganya dalam 2 x 24 jam, terhitung sejak Selasa, 4 Agustus 2020.

“Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu.

Diketahui, Aqwam lewat akun @aqfiazfan me-retweet unggahan media Al Jajeera English tentang anjing pelacak Jerman dapat mendeteksi Covid-19 pada orang dengan tingkat keberhasilan 94 persen. “Anjing ini lebih berguna dari Menteri Kesehatan kita,” cuit Aqwam.

Surat peringatan kepada Aqwam itu dipublikasikan di akun Twitter milik Kementerian Kesehatan pada 4 Agustus pukul 19.27 WIB. “Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapa pun,” cuit akun @KemenkesRI bersama unggahan surat itu.

Surat yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, itu menilai cuitan Aqwam mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama Terawan dan Kemenkes seperti maksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Warganet ramai menanggapi dan menjadi tren, beberapa diantaranya mempermasalahkan pejabat publik yang tidak memberikan info akurat, benar dan tidak menyesatkan bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Mohon info admin @KemenkesRI, apakah publik juga bisa menuntut pejabat publik yg tidak memberi informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari pejabat publik sesuai UU no 14 tahun 2008? jika bisa, bagaimana prosesnya? terima kasih” cuit akun @dwikiaprinaldi.

Sementara ada pula yang mempersoalkan kenapa opini seseorang diancam, “Itu kan opini dia, kok mempidanakan opini sih? Kalau gk bener ya suruh tuh menkes lebih berguna. Lagipula yg diserang menkes pribadi, kenapa yg nyerang balik Kepala Biro Kemenkes. One on One lah. Kalau Kemenkes yg diserang baru dah.? tulis akun @Nirwansyah.

Setelah unggahan @KemenkesRI yang menganggap Aqwam menghina Menteri Terawan itu viral dan tayang sekitar empat jam, cuitan itu kin sudah dihapus. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

37 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

49 mins ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

51 mins ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

1 hour ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

1 hour ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

2 hours ago