Categories: Sekadau

804 Bidang Tanah di Desa Seburuk Satu Disetujui untuk Sertifikasi

804 Bidang Tanah di Desa Seburuk Satu Disetujui untuk Sertifikasi

KalbarOnline, Sekadau – Kegiatan redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan produksi tetap di Desa Seburuk Satu telah sampai pada tahap sidang panitia pertimbangan landreform. Sidang dipimpin oleh Bupati Sekadau, Rupinus yang dilaksanakan di ruang serbaguna  kantor Bupati Sekadau, Rabu (15/4). Sidang ini bertujuan untuk memastikan kelayakan objek tanah sebelum  proses pembuatan sertifikat.

Beberapa unsur yang tergabung dalam panitia sidang diantaranya Bupati sebagai pimpinan, Badan Pertanahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Unsur Kepolisian.

Dalam persidangan tersebut diputuskan bahwa sejumlah 804 bidang tanah yang merupakan pelepasan dari kawasan hutan produksi dinyatakan clean and clear dan layak dilanjutkan pada tahapan pembuatan SK penetapan obyek secara legal serta pembuatan sertifikat. Keseluruhan luas tanah adalah 410 hektar yang terbagi kedalam  area pemukiman dan pertanian.

“Sebelum pada tahapan sertifikat kita harus melaksanakan rapat panitia pertimbangan landreform, dimana ketuanya adalah Bapak Bupati. Jadi Bapak Bupati yang memimpin sidang ini dan memutuskan apakah tanah ini akan disertifikatkan atau tidak”, jelas Sigit Santosa Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.

Redistribusi tanah merupakan rangkaian besar reforma agraria pemerintah Republik Indonesia. Ditahun 2020 sejumlah 10.000 bidang tanah masuk dalam program ini. Sejauh ini pihak BPN telah mengukur 1.500 hektar tanah di wilayah Kabupaten Sekadau. Tujuan dari reforma agraria ini untuk memberdayakan petani secara umum agar mereka memiliki tanah bersertifikat dan bisa meningkatkan kesejahteraan.

Desa Seburuk Satu yang terletak di Kecamatan Belitang Hulu ini menjadi Desa pertama yang telah melewati proses persidangan panitia pertimbangan. Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Desa Seburuk ini merupakan Desa pelepasan kawasan hutan yang SK nya diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia , Jokowi pada tanggal 5 September 2019 di Pontianak.

“ini kita percepat untuk kita laporkan ke Menteri, agar bisa mendorong yang 6.600 hektar yang belum ditandatangani Ibu Menteri Kehutanan”, tambah Sigit Sentosa.

Pada persidangan tersebut Bupati Sekadau memberikan satu catatan kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau agar berupaya mempercepat proses sejumlah besar ajuan redistribusi tahan lainnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

13 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

14 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

17 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

19 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

19 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

19 hours ago