Categories: Nasional

MUI Keluarkan Pedoman Pengurusan Jenazah Terinfeksi Corona

FAJAR.C0.ID,JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona (covid-19). Selain memandikan, juga berkaitan mengafani, menyalatkan hingga menguburkan.

“Sesuai ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 menetapkan: Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut Hasanuddin, pedoman mengafani jenazah yang terinfeksi corona, tetap menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh, dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air, untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, lanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan, sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

“Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” sambungnya lagi.

Kemudian perihal menyalatkan, kata Hasanuddin, disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani. Dan pastikan tempat aman dari penularan, dan minimal satu orang.

“Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib),” ungkapnya.

Terakhir, kata Hasanuddin, perihal mengunurkan jenazah. Tetap mengacu pada ketentuan syariah dan protokol medis.

Jenazah dimasukkan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

“Untuk penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah), sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat,” pungkasnya. (mg8/jpnn)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

4 mins ago

Ngaku Hanya Kopdar, Polisi Amankan 65 Remaja di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 65 remaja diduga hendak tawuran di depan Gereja Katedral Jalan A.R…

7 mins ago

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

3 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

10 hours ago