MUI Keluarkan Pedoman Pengurusan Jenazah Terinfeksi Corona

FAJAR.C0.ID,JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona (covid-19). Selain memandikan, juga berkaitan mengafani, menyalatkan hingga menguburkan.

“Sesuai ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 menetapkan: Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut Hasanuddin, pedoman mengafani jenazah yang terinfeksi corona, tetap menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh, dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air, untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Baca Juga :  Inilah Belasan Perusahaan Donald Trump di Indonesia

Setelah pengafanan selesai, lanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan, sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

“Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” sambungnya lagi.

Kemudian perihal menyalatkan, kata Hasanuddin, disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani. Dan pastikan tempat aman dari penularan, dan minimal satu orang.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketua Umum Peradi

“Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib),” ungkapnya.

Terakhir, kata Hasanuddin, perihal mengunurkan jenazah. Tetap mengacu pada ketentuan syariah dan protokol medis.

Jenazah dimasukkan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

“Untuk penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah), sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat,” pungkasnya. (mg8/jpnn)

Comment