Categories: Ketapang

Dinkes Ketapang Edarkan Imbauan Upaya Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

KalbarOnline, Ketapang – Setelah Gubernur Kalimantan Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 369 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan mengenai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat kerja.

Surat imbauan bernomor 443.33/2220/SET-C  tertanggal 20 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (0PD), instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta serta masyarakat di lingkungan Pemda Ketapang. Dalam surat tersebut terdapat 6 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.

Berikut 6 poin di surat edaran imbauan yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, Jum’at (20/03/2020):

1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, absen finger print dan alat-alat perkantoran lainnya dengan melakukan disinfektan sendiri secara berkala

2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand senitizer di tempat tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu toilet dan lain-lain

3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam

4. Memasang pesan pesan kesehatan ditempat tempat strategis

5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
b. Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
c. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu dan lengan atas bagian dalam).
d. Gunakan masker jika batuk/flu.
e. Batasi menjabat tangan.
f. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hati.
g. Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.

6. Apabila mendapat pegawai mengalami gejala demam 38 derajat celcius pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

3 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

4 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

5 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

6 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

20 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

21 hours ago