Categories: Kabar

Polri Keluarkan Edaran Pembatasan Penjualan Beras Hingga Mie Instan

KalbarOnline.com – Satgas Pangan Polri mengeluarkan imbauan kepada sejumlah pelaku usaha, agar membatasi penjualan beberapa komoditas bahan pokok. Hal ini guna mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (COVID-19). Imbauan ini termuat dalam surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS) dan APDI.

Isinya yakni membatasi penjualan beberapa bahan pokok. Di antaranya beras maksimal 10 kilogram untuk 1 pembeli, gula maksimal 2 kilogram, minyal goreng 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan ini guna mencegah terjadi spekulan maupun penimbunan di tengah mewabahnya virus korona. Karena jika situasi tersebut terjadi, akan memicu lonjakan harga yang tak terkendali.

“Itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya,” kata Daniel berdasarkan keterangannya, Rabu (18/3/2020).

Kendati demikian Dirtipideksus Bareskrim Polri itu memastikan sampai saat ini belum ditemukan adanya permainan harga di pasar. Langkah yang diterapkannya ini guna mencegah permainan harga tersebut. “Tidak ada, kalau ada kita tindak,” tegasnya.

Atas dasar itu, masyarakat dihimbau tidak panik. Juga tidak perlu belanja secara berlebihan. Karena justru hal itu akan memicu terjadinya lonjakan harga. “Lihat saja ya ibu-ibu yqng belanja sepertinya panik jadi penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak. Naiknya masih beberapa bahan,” pungkas Daniel.[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

6 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

6 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

9 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

9 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

16 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

16 hours ago