KalbarOnline.com – Kabinet Kuwait memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda minimal sepuluh hingga lima puluh ribu dinar pada seorang warga negara yang telah terinfeksi penyakit menular, virus Corona.
Menurut Kantor Berita Kuwait dan urdu.arynews, dikutip indopolitika.com, Kamis, (19/3/2020), pada rapat kabinet diputuskan bahwa jika ada yang mencoba menyembunyikan penyakit menularnya, termasuk corona, ia akan dihukum dan didenda.
Keputusan itu menurut Kabinet, sebagai langkah untuk mencegah penyakit menular, termasuk Corona di negara itu sehingga orang lain dapat dilindungi.
Kantor berita negara melaporkan bahwa menyembunyikan virus Corona dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga negara lain. Dan sikap seperti itu dinilai sebagai kejahatan nasional jika penyakit menular disembunyikan. “Merupakan tanggung jawab semua warga negara untuk menghubungi departemen kesehatan jika terjadi ketidaknyamanan sehingga langkah tepat waktu bisa diambil,” jelas kantor berita tersebut.
“Orang yang menyembunyikan penyakit akan dibawa ke pengadilan, setelah itu hakim akan memiliki kekuatan untuk memenjarakan pelanggar selama lima tahun atau denda sepuluh hingga lima puluh ribu,” jelas aturan itu.[asa]
KalbarOnline.com - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar) Windy Prihastari…
KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…
KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…
Leave a Comment