Categories: Kabar

Airin Instruksikan RT-RW Sosialisasi Resiko Penularan & Pencegahan #Covid 19 ke Warga

KalbarOnline.com – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran coronavirus atau #covid19 di wilayahnya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lapisan elemen masyarakat kota tersebut, termasuk pengurus RT maupun RW untuk sigap mensosialisasikan resiko penularan virus tersebut.

Selain itu, langkah pencegahan pengendaliannya pun perlu disampaikan dengan seksama kepada masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan Airin melalui surat edaran yang diterbitkan sejak 13 Maret lalu dan ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah maupun RT-RW di lingkup Kota Tangsel.

Bunyi edaran itu, dalam melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona yang saat ini telah menjadi darurat Kesehatan Global atau Global Public Health Emergency oleh World Health Organization (WHO), dimana negara kita telah dinyatakan oleh Bapak Presiden (Jokowi) terdapat kasus positif korona, dengan ini memberikan instruksi kepada kepala perangkat daerah untuk:

  1. Melaksanakan rencana kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan kopi 19 di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD dengan melibatkan unsur TNI, Polri, instansi vertical, seluruh perangkat daerah, swasta dan masyarakat;
  2. Lakukan komunikasi resiko berupa sosialisasi resiko penularan covid19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis medis sesuai standar dari Kementerian Kesehatan RI dan pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan covid19;
  4. Menjamin terciptanya kondisi kondusif di masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian secara efektif dan efisien;
  5. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berjenjang dalam pelaksanaan pelaporan kondisi dinamis yang terjadi;
  6. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tangsel, Kepala Kepolisian, Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan.[asa]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

3 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

3 hours ago