Airin Instruksikan RT-RW Sosialisasi Resiko Penularan & Pencegahan #Covid 19 ke Warga

KalbarOnline.com – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran coronavirus atau #covid19 di wilayahnya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lapisan elemen masyarakat kota tersebut, termasuk pengurus RT maupun RW untuk sigap mensosialisasikan resiko penularan virus tersebut.

Selain itu, langkah pencegahan pengendaliannya pun perlu disampaikan dengan seksama kepada masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan Airin melalui surat edaran yang diterbitkan sejak 13 Maret lalu dan ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah maupun RT-RW di lingkup Kota Tangsel.

Bunyi edaran itu, dalam melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona yang saat ini telah menjadi darurat Kesehatan Global atau Global Public Health Emergency oleh World Health Organization (WHO), dimana negara kita telah dinyatakan oleh Bapak Presiden (Jokowi) terdapat kasus positif korona, dengan ini memberikan instruksi kepada kepala perangkat daerah untuk:

  1. Melaksanakan rencana kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan kopi 19 di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD dengan melibatkan unsur TNI, Polri, instansi vertical, seluruh perangkat daerah, swasta dan masyarakat;
  2. Lakukan komunikasi resiko berupa sosialisasi resiko penularan covid19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis medis sesuai standar dari Kementerian Kesehatan RI dan pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan covid19;
  4. Menjamin terciptanya kondisi kondusif di masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian secara efektif dan efisien;
  5. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berjenjang dalam pelaksanaan pelaporan kondisi dinamis yang terjadi;
  6. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga :  Bertambah 7 Kasus, 15 Warga Kota Tangsel Positif Corona Per 24 Maret

Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tangsel, Kepala Kepolisian, Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan.[asa]

Comment