Hadi Mulyono Upas Dituntut 1,6 Tahun Penjara

KalbarOnline, Pontianak – Kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) memasuki babak baru. Di mana kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Ketapang itu telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak itu, Hadi Mulyono Upas dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (9/3/2020).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Leonard Kunter. Ia menerangkan, Hadi Mulyono Upas dintuntut lantaran menerima suap terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

“Iya, Tim dari JPU menuntut HMU, 1,6 tahun penjara,” katanya.

Jaksa menyebut, HMU melanggar pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 30/1999 tentang Tipikor yang dirubah UU nomor 20/2001 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2019. Di mana Kejari Ketapang telah memanggil dan memeriksa total 53 orang saksi yang di antaranya 45 orang anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019, selebihnya saksi ahli dan pihak swasta.

Dalam pemeriksaan, Kejari Ketapang sempat dibuat kerepotan karena ketika ditetapkan tersangka, HMU terkesan menghindar dengan dalih sakit dan menjalani pengobatan.

Bahkan dalam kesempatan siaran persnya di Polres Ketapang, HMU sempat menyebut bahwa uang yang disangkakan diterimanya juga mengalir ke beberapa pihak dengan sebutan uang kebijakan yang diperuntukan bagi tamu yang berkunjung.

Sebelumnya, Hadi Mulyono Upas juga telah membantah tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu. Dia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

5 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

12 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

13 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

1 day ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

1 day ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

2 days ago