KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas tahap satu terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim selaku eks Direktur Utama Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku eks Direktur Keuangan Jiwasraya, dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan usai penyidik menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian negara dan nilai aset yang disita penyidik.
“Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S, ke penuntut umum,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Sementara, untuk pelimpahan tiga tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, masih menunggu pemberkasan selesai. “Tiga itu dulu,” ujar Febrie.[ab]
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…
Leave a Comment