Categories: Ketapang

Sempat Buron, Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri Sandai Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).

Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak bisa karena kos koperasi kosong.

“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467 nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah. Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Sandai,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4 juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di PT. LAB senilai Rp45 juta.

“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer 3 Sandai,” ungkapnya.

Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

2 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

4 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

4 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

4 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

4 hours ago