Categories: Ketapang

Pastikan Sesuai Aturan, Panwascam Delta Pawan Serius Awasi Rekrutmen PPK

KalbarOnline, Ketapang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan saat ini serius mengawasi tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya di Kecamatan Delta Pawan yang sedang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang. Pengawasan dilakukan guna memastikan tidak ada partisan partai politik yang masuk sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi mengaku pengawasan terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.

“Mulai pengumuman pendaftaran kita sudah lakukan pengawasan guna memastikan tahapan atau mekanisme pendaftaran berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Minggu (2/2/2020).

Ia melanjutkan, saat ini pengawasan dilakukan pada sesi tes tertulis bagi para pendaftar PPK yang digelar serentak se-Kabupaten Ketapang oleh pihak KPU Ketapang.

“Hari ini seluruh kawan-kawan panwascam di semua Kecamatan di Ketapang termasuk para komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang juga ikut melakukan pengawasan di sesi tertulis ini,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan di setiap tahapan rekrutmen PPK tak hanya untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan tetapi juga guna memastikan para pendaftar benar-benar orang yang tidak melanggar aturan seperti yang tercantum di aturan yang berlaku.

“Seperti harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK yang didaftar, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan lainnya,” terangnya.

Ia menerangkan, sejauh ini khusus di Delta Pawan tahapan yang sedang berjalan sudah sesuai aturan, namun diakuinya pihaknya tentu akan melakukan pengawasan sesuai tahapan yang ada dan juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan berani melaporkan jika mengetahui ada para pendaftar PPK yang melanggar aturan sesuai aturan yang dilarang di PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

“Karena masyarakat merupakan bagian dalam menciptakan penyelenggara yang profesional, jika ada ditemukan pelamar khususnya di Delta Pawan yang melanggar aturan sesuai persyataran yang dilarang maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada kami agar dapat kami tindaklanjuti,” tukasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Sekcam Pontianak Selatan Nilai Kumpulan BTPN Syariah Ideal Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha Ultramikro

KalbarOnline, Pontianak - Memiliki visi menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, menjadikan BTPN Syariah…

7 hours ago

Sutarmidji Optimis Bakal Sapu Kemenangan di Pilkada Serentak Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengaku optimis bakal menyapu kemenangan pada pemilihan…

7 hours ago

Lihat Kinerja dan Hasil Survei, Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Calon Gubernur Kalbar Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak - Partai Demokrat secara resmi menyerahkan surat tugas kepada Sutarmidji sebagai calon Gubernur…

7 hours ago

Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD…

9 hours ago

Hadiri Coffee Morning Distanakbun, Sekda Alexander: Pemkab Ketapang Dukung Program Optimasi Lahan Rawa

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri coffee morning di Kantor Dinas Pertanian,…

9 hours ago

Pimpin Apel Pagi di Halaman Distanakbun, Sekda Ketapang Sampaikan Beberapa Hal Penting

KalbarOnline, Ketapang - Sebagai upaya untuk memberikan motivasi kinerja ASN, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memimpin…

10 hours ago