Amankan ratusan batang kayu
KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak 800 batang kayu bulat dan 50 kayu olahan jenis rimba yang diapungkan lewat Sungai Landak, Desa Korek, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya disita oleh Direktorat Pol Airud Polda Kalbar, Kamis (16/1/2020) siang kemarin. Sungai Landak di Desa Korek ini merupakan batas alam antara Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak.
“Saat melaksanakan patroli di Sungai Landak di Desa Korek, tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya sangat banyak,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (17/1/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.
“Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada. Pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” bebernya.
Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditegaskan Benyamin, pelaku terancam dengan tindak pindana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Undang-undang No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l. (*/ian)
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
Leave a Comment