Categories: Ketapang

Polisi Gadungan di Ketapang Cabuli Gadis di Bawah Umur

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU) lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Matalib menjelaskan, kronologis perbuatan pelaku yang berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada Selasa (24/12/2019) lalu sekitar pukul 06.30 Wib.

“Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen Pawan Biru yang berada di jalan Tengkawang. Di tempat itu, pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban kembali ke rumahnya.

“Sesampainya dirumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang,” tukasnya.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D.

“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

56 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

2 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

2 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

2 hours ago