Categories: Ketapang

Bea Cukai Ketapang Musnahkah 581 Ribu Batang Rokok dan 230 Botol Miras Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Ketapang memusnahkan barang bukti rokok dan minuman alkohol hasil penindakan pada semester ke dua di tahun 2018 senilai Rp407,970,000. Rokok dan Miras Ilegal ini berpotensi merugikan negara sampai Rp195 juta.

Pemusnahan barang bukti 581.280 batang atau 29.064 bungkus rokok ilegal dan 115 liter atau 230 botol mira ini dihancurkan dengan digilas alat berat dan dibakar yang dilaksanakan di halaman kantor KPPBC Ketapang yang juga turut dihadiri sejumlah Forkopimda Ketapang, Rabu (11/12/2019).

Kepala Kantor KPPBC Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan, sejumlah barang barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari operasi terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Dalam operasi tersebut berhasil kita tindak BKC, berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan minurnan mengandung etil alkohol atau MMEN Miras yang tidak dilekati pita cukai,” katanya usai pemusnahan.

Broto menyebut, penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-391PMK.

“Barang milik negara hasil penindakan pada semester ke dua tahun 2018 yang kita musnahkah senilai Rp407,970,000 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp195,910,750,” ungkapnya.

Selain itu, Broto juga menyebutkan kalau pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan KPPBC Ketapang yang ditandai dengan dengan penandatanganan Piagam serta Wall of Support oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbar, Kepala KPPBC Ketapang dan stakeholder terkait.

“Kami di Kementrian Keuangan di tahun 2019 ini seluruh instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan harus mencanangkan Zona Integritas yang di tahun 2020 dilanjutkan akan menjadi WBK dan WBBM,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

2 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

10 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

10 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

20 hours ago