Categories: Sekadau

KPU Sekadau Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan jumlah dan sebaran dukungan minimal sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU Nomor :175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau. Sementara terkait jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 15.229 dukungan dan paling minimal tersebar di empat kecamatan.

Sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri, kata dia, dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.

“Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22 Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website kpu-sekadaukab.go.id atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sekadau.

Adapun dokumen yang wajib diserahkan oleh paslon perseorangan di antaranya sebagai berikut:

1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli.

2. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.

3. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456/082253208681/082261247070. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

4 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

5 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

5 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

6 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

24 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago