Categories: Sekadau

KPU Sekadau Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan jumlah dan sebaran dukungan minimal sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU Nomor :175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau. Sementara terkait jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 15.229 dukungan dan paling minimal tersebar di empat kecamatan.

Sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri, kata dia, dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.

“Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22 Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website kpu-sekadaukab.go.id atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sekadau.

Adapun dokumen yang wajib diserahkan oleh paslon perseorangan di antaranya sebagai berikut:

1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli.

2. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.

3. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456/082253208681/082261247070. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

7 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

7 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

7 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

7 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

7 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

8 hours ago