Categories: Sintang

Sikapi Tuntutan ASAP, Bupati Jarot : Peladang Bukan Penjahat

Pimpin rapat forkopimda bahas tuntutan ASAP

KalbarOnline, Sintang – Menyikapi tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang menggelar Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di ruang kerja Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019).

Pada kesempatan itu, turut hadir pula perwakilan dari ASAP yang menyampaikan langsung tuntutannya di hadapan Bupati, Forkopimda dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa hukum tidak bisa intervensi. Namun, ditegaskannya pula, komunikasi perlu dilakukan melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat.

“Kata pertama adalah ketidaktahuan, Perbup nomor 57 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat dibuat pada Oktober 2018 dan baru tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini tentunya kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391 desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut, Perbup tadi belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan,” terang Jarot.

Orang nomor wahid di Bumi Senentang ini juga menegaskan bahwa banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti izin kepada Kepala Desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.

Oleh karena itu, ia berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan secara bijaksana.

“Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman dari ASAP, itu menjadi perhatian dari Kejaksaan juga,” ucapnya.

Ia juga berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan dengan tertib.

“Yang terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada Undang-undang, saya keluarkan Perbub nomor 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang,” tutup Jarot.

Seperti diketahui, terdapat empat poin tuntutan dari ASAP di antaranya sebagai berikut;

1.Meminta DPRD Sintang untuk segera menyampaikan kepada pihak Kejaksaan terkait Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang,

2. Enam peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan,

3. Meminta DPRD Sintang untuk mengawal sidang enam orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan,

4. Meminta DPRD dan Pemkab Sintang konsinsten menerapkan Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang ke depannya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan 20 orang perwakilan dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

1 hour ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

9 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

9 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

19 hours ago