KalbarOnline, Sekadau – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) secara online yang telah resmi dilaunching Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah mendapat apresiasi. Salah satunya dari Kepala Desa Setawar, Agus.
Agus mengatakan, hal tersebut salah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat pajak. Seperti diketahui bahwa, terdapat enam desa di Kecamatan Sekadau Hulu yang membayar pajak tepat waktu. Sehingga mendapat penghargaan dari Bupati Sekadau yang diserahkan oleh Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si, Selasa (19/11/2019).
“Penerimaan piagam tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras kita membangun kesejahteraan warga Desa Setawar, yang telah melunasi pajak PBB tahun 2018 tepat waktu, penerimaan piagam tersebut sebagai motivasi bagi Desa Setawar untuk terus mensosialisasikan kepada warga desa agar sadar membayar pajak,” ujar Agus.
Menurut Agus, setiap tahun Desa Setawar membayar lunas PBB tepat waktu. Tahun 2019 juga Desa Setawar sudah melunasi, hanya saja untuk tahun ini baru akan diumumkan pada tahun depan.
Agus juga mengatakan, selama ini warga Desa Setawar memang sudah sadar pajak, hal ini ditunjukan dengan lunasnya PBB setiap tahun.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Setawar yang sudah taat peraturan sehingga menjadi warga negara yang baik,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…
Leave a Comment