Categories: Ketapang

KPU Ketapang Tetapkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2020

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebaran persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang tahun 2020, melalui rapat pleno internal.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menyatakan, penetapan tersebut mengacu pada Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pasal 8 dan pasal 10 PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Serta PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bahwa penetapan syarat dukung calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019,” ujarnya, Sabtu (26/10/2019).

Lebih lanjut, Tedi mengatakan, mengacu pada surat keputusan, bahwa pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan dimulai 25 November sampai 8 Desember 2019.

“Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungan dilaksanakan tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” ungkapnya.

Tedi juga menjelaskan mengenai ketentuan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk persyaratan paslon perseorangan adalah sejumlah 31.793 pemilih atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“DPT Ketapang terakhir berjumlah 374.028, maka 8,5 persen dari jumlah DPT adalah 31.793 dukungan. Kemudian wajib melampirkan e-KTP yang ditempel pada surat pernyataan,” jelasnya.

Selain itu, Tedi juga menambahkan bahwa dukungan bagi calon perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Ketapang. Atau paling sedikitnya di 11 Kecamatan dari total 20 Kecamatan yang ada di Ketapang.

“Verifikasi faktual syarat dukungan juga hanya dilakukan satu kali. Artinya tidak ada perbaikan lagi yang diajukan oleh calon, jika tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur. Hal itu mengacu PKPU nomor 15 tahun 2019,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

11 hours ago