KPU Ketapang Tetapkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2020

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebaran persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang tahun 2020, melalui rapat pleno internal.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menyatakan, penetapan tersebut mengacu pada Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pasal 8 dan pasal 10 PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Serta PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bahwa penetapan syarat dukung calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019,” ujarnya, Sabtu (26/10/2019).

Baca Juga :  Gerindra Ketapang Daftarkan Bakal Caleg ke KPU, Ini Targetnya

Lebih lanjut, Tedi mengatakan, mengacu pada surat keputusan, bahwa pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan dimulai 25 November sampai 8 Desember 2019.

“Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungan dilaksanakan tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” ungkapnya.

Tedi juga menjelaskan mengenai ketentuan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk persyaratan paslon perseorangan adalah sejumlah 31.793 pemilih atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Relawan Emak-Emak ISO BISA Gelar Senam Pagi Zumba

“DPT Ketapang terakhir berjumlah 374.028, maka 8,5 persen dari jumlah DPT adalah 31.793 dukungan. Kemudian wajib melampirkan e-KTP yang ditempel pada surat pernyataan,” jelasnya.

Selain itu, Tedi juga menambahkan bahwa dukungan bagi calon perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Ketapang. Atau paling sedikitnya di 11 Kecamatan dari total 20 Kecamatan yang ada di Ketapang.

“Verifikasi faktual syarat dukungan juga hanya dilakukan satu kali. Artinya tidak ada perbaikan lagi yang diajukan oleh calon, jika tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur. Hal itu mengacu PKPU nomor 15 tahun 2019,” tandasnya. (Adi LC)

Comment