Polisi sita 750 liter solar ilegal
KalbarOnline, Mempawah – Personel Polsek Jungkat jajaran Polres Mempawah berhasil mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi KB 8372 AB yang mengangkut BBM jenis solar ilegal yang diduga akan dijual kepada nelayan di sekitar Desa Wajok Hilir, Rabu (16/10/2019) kemarin.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Jungkat, Iptu Tarminto. Adapun kronologi diamankannya mobil yang mengangkut solar tersebut berawal dari anggotanya yang sedang melakukan razia di depan Polsek Jungkat.
“Ketika operasi sedang berlangsung, melintas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh AR dan FA sebagai kernet yang membawa blong berkapasitas 1000 liter berisi solar sebanyak 750 liter,” ujarnya, Jumat (18/10/2019) pagi.
Namun, lanjut Kapolsek, ketika ditanya mengenai surat menyurat pengangkutan BBM, keduanya tidak dapat menunjukkan legalitas mengenai solar tersebut, sehingga keduanya digiring ke Polsek Jungkat beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak lama kemudian datang terduga pelaku berinisial YT yang mengaku bahwa mobil dan solar itu miliknya. Tapi ketika kita periksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat menyurat mengenai solar tersebut,” tukasnya.
Dalam pemeriksaan, YT mengaku bahwa dirinya hendak memperjualbelikan BBM jenis solar tersebut kepada para nelayan yang ada di sekitar Desa Wajok Hilir.
“Hingga akhirnya yang bersangkutan kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*/Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…
KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…
KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…
Leave a Comment