Categories: Ketapang

Kapolda Kalbar Turun Langsung Segel Lahan PT PSL di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Rabu (11/9/2019).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang berangkat dari Pontianak menggunakan helikopter bersama rombongan turun langsung menyambangi lahan perkebunan sawit PT. PSL yang terbakar dan melakukan pemasangan police line sebagai bentuk penyegelan dan larangan aktivitas sementara waktu.

“Ini yang kedua, kami langsung turun (melakukan penyegelan) kita sebelumnya sudah menurunkan tim, TNI, Polri, Pemda untuk melakukan pendeteksian dan di sini (PT PSL) telah lalai, terbukti telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono kepada awak media, Rabu (11/9/2019).

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang secara sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan baru atau lalai dalam menjaga kawasan perkebunan sehingga terjadi kebakaran.

“Ini juga sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub) Kalimantan Barat nomor 23 tahun 2019. Bagi perusahaan yang sengaja akan dibekukan izinnya selama 5 tahun, bagi yang lalai 3 tahun, yang terjadi berulang-ulang izinnya bisa dicabut,” tegas Kapolda.

Terkait luasan lahan PT. PSL yang terbakar, Kapolda mengaku belum dapat memberikan keterangan secara detail karena masih akan diselidiki lebih lanjut. Namun, ia menyebut berdasarkan keterangan pihak perusahaan ada 300 hektar lahan yang terbakar. Tetapi dirinya tidak meyakini data tersebut, karena secara kasat mata luasan lahan yang terbakar sangat luas.

“Menurut pihak perusahan tadi, datanya ada 300 hektar lahan yang terbakar. Tapi kalau dilihat dari ujung sana lebih sekali ini, tidak mungkin hanya segitu saja yang terbakar,” ucapnya.

Kapolda menambahkan, sampai saat ini di Kalimantan Barat sudah ada 58 orang yang telah diproses hukum dan dilakukan pendalaman penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Sudah ada dua perushaaan di Kabupaten Sanggau dan satu lagi ini (PT. PSL) di Ketapang. Kalau masih ada lagi laporkan ke kita,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat melanggar aturan, khususnya pembakaran lahan yang menurutnya saat ini menjadi atensi semua pihak, tidak hanya Polri. Karena menurutnya, kabut asap yang terjadi saat ini tidak ada dampak positif yang dirasakan, namun banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat.

“Di antaranya kesehatan, dunia pendidikan yang terpaksa harus diliburkan dan sektor ekonomi. Untuk itu sekali lagi saya menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas membakar lahan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

1 hour ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

1 hour ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

6 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

7 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

7 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

7 hours ago