Categories: Ketapang

Izin Dua Perusahaan Tambang di Ketapang Dicabut dan Didenda Miliaran Rupiah

KalbarOnline, Ketapang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP) atas perkara penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal. Sebelumnya, Kejari Ketapang juga telah melakukan penuntutan tegas terhadap PT Laman Mining dengan denda sebesar Rp37,5 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin terhadap PT Laman Mining.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan, penuntutan tegas berupa denda dan pidana tambahan pencabutan izin yang dilakukan JPU merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberi tindakan tegas dan sebagai efek jera terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal demi meraih keuntungan.

“Untuk PT CML dan CV AP sudah kita bacakan tuntutannya pada persidangan kemarin (Selasa) di PN Ketapang. Kedua korporasi kita denda masing-masing sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut,” tegasnya, Rabu (11/9/2019).

Ia melanjutkan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni korporasi yang membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang dijatuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau direksi PT CML sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direktur atau direksi perusahaan.

“Perbuatan ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan hutan produksi konversi Sungai Tengar – Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

4 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

5 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

5 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

6 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

15 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

18 hours ago