Terjaring OTT KPK, Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot Dengan Tidak Hormat

KalbarOnline, Nasional – Partai Demokrat menegaskan bakal memecat Suryadman Gidot dengan tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini menyusul setelah Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memastikan bahwa Suryadman Gidot bakal dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Selain pemecatan, Suryadman Gidot juga, kata Ferdinand, tak akan mendapat bantuan hukum dari partai berlogo bintag mercy itu. Sebab, hal tersebut, kata Ferdinand, merupakan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.

“Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat,” tegas Ferdinand, Rabu (4/9/2019).

Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat cukup kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Suryadman Gidot. Lantaran Gidot, menurut dia, cukup menonjol dan cukup berprestasi.

“Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa kader kami, kepala daerah. Beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi, tapi di luar dugaan kami terjadi OTT KPK,” tutur dia.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot diciduk KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan hanpdhone serta barang bukti lainnya.

Selain mengamankan Gidot, KPK turut mengamankan enam orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Akibat perbuatannya, Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kelima pihak swasta dalam pusaran kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

8 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

8 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

14 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

14 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

15 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

16 hours ago