Categories: Ketapang

Cabuli 10 Orang Murid, Oknum Guru SD di Ketapang Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Delta Pawan, berinisial HI (33). Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 10 orang anak didiknya sendiri.

Satu di antara korbannya, KP (13) akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan aksi pencabulan ini ke Mapolres Ketapang. Selain KP, polisi menyebut bahwa masih ada 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi cabul pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru pada Selasa (27/8/2019) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadian ini terungkap setelah orang tua dari KP melaporkan ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti, tersangka kemudian kita amankan,” kata Eko, Jumat (30/8/2019).

Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaaan, tersangka mengakui kalau aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak tahun 2015 silam saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SDN tempatnya mengajar.

“Awal kejadian tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban,” ujarnya.

Eko turut menerangkan, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban bernama KP dengan modus mengajak korban keruangan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu. Pada saat korban duduk berhadapan tersebut, tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya ke celah-celah jari kaki korban di antara jari jempol dan jari telunjuk.

“Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh dan baru seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain,” ungkapnya.

Eko menambahkan, sampai saat ini, dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada 9 orang anak muridnya yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang menjadi korban dari aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Pontianak Dorong Posyandu Naik Kelas

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…

4 mins ago

Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…

16 mins ago

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

2 hours ago

Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…

2 hours ago

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

3 hours ago

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

4 hours ago