Categories: Ketapang

Jadi Makelar Kasus, Oknum Ketua LSM di Ketapang ini Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus (Markus) perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Pelaku berinisial MS (35) merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ketapang.

Peristiwa itu bermula pada bulan Mei lalu, saat korban Atit bertemu dengan MS yang mengaku bisa membantu proses hukum yang dialami adiknya. Percaya dengan gaya pelaku yang juga mengaku dekat dengan Polisi dan Jaksa, Atit akhirnya memberikan uang sebesar Rp50 Juta untuk biaya yang disebut pelaku untuk proses melepaskan adiknya yang terjerat kasus penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Usai menerima uang dari korban, pelaku malah sempat menghilang dan tak bisa dihubungi. Janjinya untuk mengurus salah satu keluarga korban yang tengah berproses hukum tak kunjung dibuktikan. Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Ketapang. Akhirnya pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto dalam press rilis yang digelar Polres Ketapang yang dipimpin oleh Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Kamis (22/8/2019).

“Pelaku kita amankan setelah melakukan gelar perkara pada pemanggilan kedua pada 21 Agustus 2019.  Dari hasil gelar perkara tersebut MS resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Eko menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang tunai sebesar Rp15 juta pada korbannya karena tidak berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua lembar kwitansi dan surat pernyataan saat menerima uang serta 1 buah handphone telah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Eko mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara masalah hukum.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun, termasuk LSM yang mengaku bisa menyelesaikan atau bisa membebaskan seseorang yang ditahan karena tindak kejahatan. Jika ingin mengetahui seperti apa perkembangan perkaranya, silahkan datang langsung untuk menanyakannya ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

2 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

3 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

19 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

19 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

20 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

22 hours ago