Categories: Ketapang

Hadi Mulyono Upas Sebut Status Tersangka Dirinya ‘Dikondisikan’

Sebut Bupati Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas menyatakan status tersangka terhadapnya terindikasi dipaksakan oleh Kejaksaan Ketapang. Pernyataan tersebut disampaikan Hadi saat ditemui awak media usai menyerahkan senjata api miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).

Ia mengaku heran dan merasa keberatan lantaran statusnya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya dalam kondisi sakit seorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam kondisi sebelum diperiksa.

“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Dirinya mengaku kaget saat mendapat kabar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Bahkan penggeledahan ruang kerjanya di DPRD dan rumah dinas kediamannya, Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan terelebih dahulu dari Kejaksaan.

“Saya tidak mengetahui, hanya saya telepon Pak Kasat, supaya rumah saya jangan digeledah, pemberitahuan pun tidak ada, rumah saya mau dibengkas, itu infonya dari Kejaksaan. Saya bukan teroris, kalau memang mengancam Negara silahkan saja periksa rumah saya,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan jual beli proyek yang dituduhkan kepada dirinya hingga menelan kerugian Negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu, ia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukan murni miliknya sendiri melainkan ada titipan dari Bupati Ketapang.

“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja. Ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan daerah. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dana titipan ini diakuinya hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa itu, diakuinya hanya diketahui olehnya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

7 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

8 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

8 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

8 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago