Categories: Ketapang

Polres Ketapang Tangkap Pembakar Lahan di Kendawangan

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di lahan di Dusun Jelumuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan.

Pelaku TM (44) yang merupakan warga setempat, diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, dari catatan Polisi lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku berjumlah sekitar 19 hektar.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan track dari Anggota Manggala Agni, luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu sekitar 9 Hektar ditambah hutan konsesi milik PT HKI sekitar 10 hektar,” katanya, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjut, Yury menjelaskan kalau pelaku melakukan pembakaran pada lahan di belakang rumah milik warga bernama Kayan pada, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari bagian keamanan PT HKI. Kemudian petugas dibantu oleh beberapa orang sekuriti melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dicek ternyata benar saja, api sudah membakar lahan masyarakat. Bahkan, api telah merambat ke Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Batu. Kemudian petugas dibantu dengan masyarakat dan tim Damkar PT HKI melakukan pemadaman bersama-sama,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut. Atas kejadian ini pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan satu buah korek api, satu buah ember plastik dan satu buah potongan galon air mineral serta tiga batang pohon kayu yang sudah terbakar,” ungkapnya.

Terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan ketika membuka lahan. Lantaran ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.

“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi pelanggar akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

10 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

10 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

11 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

11 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

11 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

13 hours ago