KalbarOnline, Ketapang – Mengenai Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang kembali beroperasi padahal belum mengantongi izin menjadi sorotan.
Pasalnya, selain ilegal, lokasi Tersus yang jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2 ini dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan dari adanya olah gerak kapal di Tersus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Albert Marbun saat dikonfirmasi mengatakan, pelabuhan atau Tersus tersebut sepengetahuan dirinya memang belum ada mengantongi izin.
“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Ketapang, kalau berani berikan izin, kita berani, hanya saja kalau diberi izin, itu juga salah,” katanya, Rabu (7/8/2019).
Ia menjelaskan, secara aturan tidak boleh ada aktivitas, terlebih aktivitas pelabuhan yang ada olah gerak kapal di sekitar jembatan, lantaran dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan jembatan.
“Yang jelas kalau kita tidak berani memberikan izin karena itu di kawasan jembatan, tidak tahu kalau Pemkab. Yang pasti sejauh ini kita tidak ada menerima izin pelabuhan tersebut,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…
KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…
KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
Leave a Comment