KSOP Ketapang Tegaskan Tersus Milik CV Juara Motor di Jembatan Pawan 2 Tidak Berizin

KalbarOnline, Ketapang – Mengenai Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang kembali beroperasi padahal belum mengantongi izin menjadi sorotan.

Pasalnya, selain ilegal, lokasi Tersus yang jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2 ini dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan dari adanya olah gerak kapal di Tersus tersebut.

Baca Juga :  Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang Siap Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah: Jamaah Wajib Prokes Ketat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Albert Marbun saat dikonfirmasi mengatakan, pelabuhan atau Tersus tersebut sepengetahuan dirinya memang belum ada mengantongi izin.

“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Ketapang, kalau berani berikan izin, kita berani, hanya saja kalau diberi izin, itu juga salah,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga :  Tinjau Aktivitas Satgas Karhutla Ketapang, Ini Kata Kasdam XII/Tpr

Ia menjelaskan, secara aturan tidak boleh ada aktivitas, terlebih aktivitas pelabuhan yang ada olah gerak kapal di sekitar jembatan, lantaran dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan jembatan.

“Yang jelas kalau kita tidak berani memberikan izin karena itu di kawasan jembatan, tidak tahu kalau Pemkab. Yang pasti sejauh ini kita tidak ada menerima izin pelabuhan tersebut,” tegasnya. (Adi LC)

Comment