KalbarOnline, Ketapang – Mengenai Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang kembali beroperasi padahal belum mengantongi izin menjadi sorotan.
Pasalnya, selain ilegal, lokasi Tersus yang jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2 ini dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan dari adanya olah gerak kapal di Tersus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Albert Marbun saat dikonfirmasi mengatakan, pelabuhan atau Tersus tersebut sepengetahuan dirinya memang belum ada mengantongi izin.
“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Ketapang, kalau berani berikan izin, kita berani, hanya saja kalau diberi izin, itu juga salah,” katanya, Rabu (7/8/2019).
Ia menjelaskan, secara aturan tidak boleh ada aktivitas, terlebih aktivitas pelabuhan yang ada olah gerak kapal di sekitar jembatan, lantaran dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan jembatan.
“Yang jelas kalau kita tidak berani memberikan izin karena itu di kawasan jembatan, tidak tahu kalau Pemkab. Yang pasti sejauh ini kita tidak ada menerima izin pelabuhan tersebut,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…
KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…
KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…
Leave a Comment