Categories: Ketapang

14 Desa di Ketapang Terindikasi Melanggar Dalam Penggunaan ADD dan DD, Ini Penjelasan Inspektorat

KalbarOnline, Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, terdapat 14 desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Pelanggaran tersebut pun beragam, ada pelanggaran yang disengaja maupun karena ketidakpahaman perangkat desa dalam menggunakan anggaran.

Dari jumlah tersebut, delapan desa telah selesai dilakukan pemeriksaan dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang.

Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat maka Kepala Desa yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada Kepala Desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan DD.

“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan Kades itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar penggunaan ADD dan DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan kerugiannya,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).

Devie turut mengatakan bahwa pada Kamis (25/7/2019) kemarin, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yakni Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.

“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga desa tersebut, pihaknya memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk dimintai keterangan. Selain itu, Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa untuk diaudit administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.

“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” jelasnya.

Devie menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut karena masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti meninjau lokasi pekerjaan serta mengecek SPJ dan Perdes yang asli guna menyandingkan data ril sampeling di lapangan.

“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

3 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

7 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

7 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

7 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

7 hours ago