Categories: Pontianak

Midji : Baru Kayong Utara yang Selesaikan Batas Desa 100 Persen

Menuju kebijakan satu data dan satu peta, Midji dorong Kepala Daerah selesaikan batas desa

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa saat ini hanya Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelesaikan batas desanya sesuai data yang disampaikan atau dilaporkan kepada Pemprov Kalbar.

“Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen, Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” ujar Sutarmidji saat membuka rapat kerja bersama Bupati/Walikota dan Camat se-kalbar dalam rangka peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini tegas meminta sekaligus mendorong Bupati/Walikota dan Camat se-Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Untuk itu, jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar guna menyelesaikan batas-batas desa. Pasalnya, tegas Midji, hal tersebut sangat penting guna merealisasikan kebijakan satu data dan satu peta.

“Saya harap, jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desanya.  Realisasi satu data dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan dan batas-batas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang ada di Kalbar setidaknya memiliki sertifikat Kepamongan.

Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang menyatakan bahwa untuk mengisi posisi sebagai Camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketentuan Undang-undang tersebut juga dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya berharap hal tersebut dapat terselesaikan pada akhir 2020 mendatang.

“Saya harap, satu tahun ini dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai tentang kompetensi Camat,” ingatnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

6 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

8 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

8 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

8 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

8 hours ago