Categories: Pontianak

Demi Keselamatan Publik, Edi Kamtono : Gedung Harus Kantongi SLF

Sosialisasi Peraturan dan Ketentuan Tata Ruang dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

KalbarOnline, Pontianak – Kelayakan fungsi sebuah gedung harus memenuhi beberapa kriteria untuk dapat mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, perlunya hal tersebut demi mengutamakan keselamatan bagi publik.

“Oleh sebab itu bangunan itu harus mengantongi SLF, di mana sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan penyelenggaraan SLF di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019).

Edi menyebut, banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik bangunan. Misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, sign board atau papan petunjuk, pintu keluar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.

“Kelayakan konstruksi bangunan, dindingnya, catnya apakah ada zat beracun atau tidak, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Itu semua harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat laik fungsi,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan tata ruang ini penting agar masyarakat maupun pihak-pihak yang bergerak di bidang konstruksi bangunan memahami hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk mengantongi SLF.

Oleh karena itu dibentuklah TABG, di mana tim ahli itu dibentuk berdasarkan peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk menilai bangunan-bangunan yang dianggap perlu ada penilaian kajian tim tersebut.

“Misalnya ada bangunan di atas tujuh lantai, bangunan publik yang luas lantainya tertentu dan spesifik,” ungkap Edi.

TABG itu terdiri dari dinas teknis, para pakar dari akademisi, pakar konstruksi, pakar arsitektur, praktisi atau konsultan. Terkait tata ruang, Edi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan zoning, yang mencakup zoning pemukiman, perdagangan, perkantoran dan zoning lainnya.

“Semua itu sudah ada aturannya, baik masalah jaringan, koefisien lantai dasar bangunan, koefisien ketinggian bangunan, GSB dan sebagainya,” pungkasnya. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

7 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

7 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

7 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

7 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

7 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

21 hours ago