Demi Keselamatan Publik, Edi Kamtono : Gedung Harus Kantongi SLF

Sosialisasi Peraturan dan Ketentuan Tata Ruang dan Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

KalbarOnline, Pontianak – Kelayakan fungsi sebuah gedung harus memenuhi beberapa kriteria untuk dapat mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, perlunya hal tersebut demi mengutamakan keselamatan bagi publik.

“Oleh sebab itu bangunan itu harus mengantongi SLF, di mana sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan penyelenggaraan SLF di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga :  Lagi, Dua Tarian Asal Pontianak Masuk WBTb, Wako Edi: Kekayaan Khasanah Budaya di Pontianak

Edi menyebut, banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik bangunan. Misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, sign board atau papan petunjuk, pintu keluar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.

“Kelayakan konstruksi bangunan, dindingnya, catnya apakah ada zat beracun atau tidak, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Itu semua harus dipenuhi untuk mengantongi sertifikat laik fungsi,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan tata ruang ini penting agar masyarakat maupun pihak-pihak yang bergerak di bidang konstruksi bangunan memahami hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk mengantongi SLF.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Teken Nota Kesepakatan tentang Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kemenkumham

Oleh karena itu dibentuklah TABG, di mana tim ahli itu dibentuk berdasarkan peraturan daerah, peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk menilai bangunan-bangunan yang dianggap perlu ada penilaian kajian tim tersebut.

“Misalnya ada bangunan di atas tujuh lantai, bangunan publik yang luas lantainya tertentu dan spesifik,” ungkap Edi.

TABG itu terdiri dari dinas teknis, para pakar dari akademisi, pakar konstruksi, pakar arsitektur, praktisi atau konsultan. Terkait tata ruang, Edi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan zoning, yang mencakup zoning pemukiman, perdagangan, perkantoran dan zoning lainnya.

“Semua itu sudah ada aturannya, baik masalah jaringan, koefisien lantai dasar bangunan, koefisien ketinggian bangunan, GSB dan sebagainya,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment