Categories: Pontianak

Dorong HKI sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan

HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.

Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum atas karyanya.

“Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).

Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.

“Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis, saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya,” pesannya.

Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.

Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan Undang-undang yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga keuangan seperti perbankan. Apabila usulan ini nantinya disetujui, maka ke depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan HKI sebagai jaminannya.

“Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya,” sebutnya.

Masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf. Menurutnya, kegiatan ini sebagai wujud konkrit dalam upaya melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.

“Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku ekraf di Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

2 hours ago

Dua Atlet Kalbar Raih Medali di Kejurnas PPLP Manado

KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…

2 hours ago

Pj Kepala Daerah yang Mau Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyampaikan bagi Pj kepala daerah…

2 hours ago

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

16 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

16 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

16 hours ago