Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sandai

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding, Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).

Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di daerahnya.

“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).

Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap melakukan kegiatan pertambangan emas.

“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota di lokasi,” jelasnya.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39) dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPETI

Recent Posts

Harmonisasi di Momen Halal Bihalal DWP Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka momentum Idul Fitri 1445 Hijriyah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kalbar…

1 min ago

Panen Padi di Desa Peniraman, Pj Gubernur Harisson Tekankan Penguatan Sektor Hulu

KalbarOnline, Mempawah - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua TP PKK…

2 mins ago

Pj Gubernur Harisson Galakkan Tanam Cabai di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Dalam rangka pengendalian inflasi komoditas strategis hortikultura, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan…

4 mins ago

Alfian Salam Buka Rakor Pembahasan RKP DBH Sawit Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar, Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar,…

7 mins ago

Harisson Tekankan Percepat Revitalisasi Reforma Agraria

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria…

13 mins ago

Selamatkan UMKM di Tengah Ekonomi Global Tak Menentu

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), menggelar acara…

15 mins ago