Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sandai

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding, Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).

Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di daerahnya.

“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).

Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap melakukan kegiatan pertambangan emas.

“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota di lokasi,” jelasnya.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39) dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPETI

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

9 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

10 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

12 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

13 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago