Categories: Ketapang

Maling Uang Ratusan Juta, Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang.

Barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun di Ketapang yang diamankan polisi (Foto: Adi LC)

“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).

Lebih jauh Eko menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari laporan korban pada waktu kejadian Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 23.45 Wib. Korban pulang dan menemukan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan serta pintu kamar telah rusak.

“Kemudian Korban mengecek isi rumah ternyata barang berharga dan uang Rp100 juta miliknya telah hilang. Diduga Pelaku masuk kedalam rumah melewati pintu samping dan mematikan reciever CCTV serta mengambilnya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan olah TKP. Kemudian pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 18.50 wib tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti uang Rp85.9 juta, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, saat hendak diamankan tersangka sempat menyebar sebagian uang ke jalanan dengan tujuan agar tidak bisa tertangkap oleh polisi. Selain itu, beberapa hasil curian telah dibuang yang bersangkutan untuk menghilangkan jejak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

16 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

16 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

17 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

20 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

20 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

21 hours ago