Categories: Ketapang

Gapensi Polisikan CV Kayong Lestari dan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang

Diduga bersekongkol, terindikasi penyalahgunaan wewenang

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong Lestari ke Mapolres Ketapang, Selasa (14/5/2019) siang.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran CV Kayong Lestari yang belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun, namun tetap mendapat pekerjaan proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.

Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian menyebutkan bahwa pihaknya juga melaporkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. Hal ini dilakukan lantaran Gapensi menduga adanya persekongkolan antara pihak CV Kayong Lestari dengan oknum pejabat dinas tersebut yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan kios Cendramata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil, Pesisir Kecamatan Benua kayong. Di mana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap bisa mendapatkan pekerjaan,” sebut Alfian, Selasa (14/5/2019).

Menurut Alfian, pelaksanaan proyek oleh CV Kayong Lestari telah melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional nomor 10 tahun 2013 tentang registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi. Selain belum melakukan Her-Registrasi, antara pelaksana dan Dinas juga belum ada perjanjian kontrak kerja. Padahal, semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.

“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan orang dalam, kita juga sudah tahu siapa di belakangnya, kawan-kawan semua juga sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” tukasnya.

Selain itu, Gapensi juga telah mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi Ketapang. Sementara, terhadap kinerja pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang berkaitan dengan proyek tersebut ia menilai tidak profesional karena tidak mematuhi surat Bupati Ketapang nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal pengadaan barang dan jasa TA 2019.

“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah kita blacklist dari keanggotaan Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas APBD Kubu Raya Tahun 2024

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan sinergitas eksekutif dan legislatif…

3 mins ago

Pemkab Kubu Raya Terima Dana Bantuan Siap Pakai dan Perlengkapan dari BNPB RI

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima dana siap pakai senilai Rp 250 juta…

4 mins ago

Kegiatan Kepramukaan Berkontribusi Membangun Kualitas SDM Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengapresiasi para pelatih dan…

5 mins ago

Pj Bupati Kamaruzaman Minta Camat dan Kades Gerakkan PKK dan Dasawisma Tangani Stunting

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman meminta para camat dan…

8 mins ago

Pj Bupati Kamaruzaman Minta Camat dan Kades Perhatikan Tiga Hal Pokok yang Jadi Arahan Pemerintah Pusat

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Kamaruzaman mengingatkan seluruh camat dan kepala…

9 mins ago

Pj Bupati Kubu Raya Lepas Jabatan Purnabakti Camat Rasau Jaya

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman melepas Camat Rasau Jaya, Sagi…

10 mins ago