Categories: KetapangPontianak

Polda Kalbar Sita 10 Ton BBM Jenis Solar Tanpa Izin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19). Dalam pengungkapan ini sedikitnya 50 drum yang berisikan 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM,” terangnya.

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S terdapat di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW yakni di Desa Mekar Utama didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di Dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter,” ungkap Kombes Pol Mahyudi.

Penyimpanan dan penimbunan ini, lanjut dia, berasal dari BBM kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter.

“3 Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil BBM kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter dan dijual kembali dengan harga Rp6000 perliter,” tukasnya.

Para pelaku, jelasnya, terancam Pasal 53 huruf D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” tandasnya. (Adi LC/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

9 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

9 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

9 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

9 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

9 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

12 hours ago