Categories: Sekadau

Bawaslu Sekadau Kembali Hentikan Kasus Money Politik Pemilu 2019

KalbarOnline, Sekadau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kembali menghentikan kasus money politik alias politik uang pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Sekadau.

Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu bidang penindakan dan pelanggaran, Al-Aminuddin saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan tim Sentra Gakkumdu Sekadau di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga :

Kali ini pihaknya menghentikan sedikitnya tiga kasus money politik. Dua di antaranya yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir dan satu kasus di Kecamatan Nanga Mahap.

“Di Sekadau Hilir terdapat dua kasus dengan masing-masing terlapor yakni Yuhilda Harahap dan M. Supardi. Sementara di Nanga Mahap dengan tiga terlapor sekaligus yakni Aloysius Ahin, Yustinus Ebin dan Kamensiussio,” terangnya.

Ia menyebutkan, kasus money politik tersebut dihentikan lantaran berdasarkan bukti dan keterangan saksi tidak satupun memenuhi unsur pidana pemilu seperti yang dimaksud pada pasal 523 ayat 2 Juncto pasal 278 ayat (2) Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian proses, dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan sebagainya. Dari yang kita lakukan klarifikasi, tidak satupun memenuhi unsur pidana pemilu,” sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sekadau juga menghentikan kasus serupa yang terjadi di di Dusun Seransa, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Bawaslu beralasan, dihentikannya kasus tersebut lantaran saksi pelapor enggan memenuhi panggilan Bawaslu sehingga dinyatakan tak layak.

Kendati demikian, Aminuddin mengungkap bahwa saat ini pihaknya masih memproses tiga laporan dugaan money politik. Tiga laporan tersebut, kata dia, terjadi di Kecamatan Nanga Taman.

“Masih ada tiga laporan dugaan money politik yang sedang kita proses. Ketiganya di Kecamatan Nanga Taman dan sedang dalam tahap klarifikasi,” tandasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

9 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Caleg Terpilih Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

9 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago