KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan laporan pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua kecamatan yakni di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan kasus tersebut sudah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ketapang.
“Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Nuriyanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2019).
Ia menjelaskan kasus tersebut yakni ada satu orang warga yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.
“Yang bersangkutan ini sudah coblos di TPS pertama, terus nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Nuriyanto menegaskan bagi warga yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali, akan dikenakan sanksi pidana menurut Undang-undang Pemilu, Pasal 516 yakni kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp18juta. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…
KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…
KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…
KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…
Leave a Comment