Categories: Pontianak

Pemkot Pontianak akan Terapkan Tukin Tahun 2020

Pendapatan Tukin ASN Terukur dan Tidak Sama

KalbarOnline, Pontianak – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tahun 2020 Pemkot Pontianak berencana menerapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.

Tukin merupakan penghasilan yang diterima ASN diluar gaji. Dengan diterapkannya tukin ini maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama antara satu dengan lainnya.

“Penetapan besarnya tukin yang diperoleh masing-masing ASN terukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas kinerja dan disiplin pegawai,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai pemaparan draft tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (18/4/2019).

Dijelaskannya, besaran pendapatan tukin yang diperoleh ASN sifatnya relatif, tergantung dari beban, resiko kerja serta disiplin masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.

Edi memastikan tukin ini bisa didapatkan secara maksimal bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” ungkapnya.

Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini menuturkan, parameter pemberian tukin tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya masing-masing.

“Apabila nantinya tukin diberlakukan, maka pendapatan lainnya seperti kespeg dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah termasuk dalam variabel tukin,” jelas Edi.

Salah satu unsur pemberian tukin, adalah absensi elektronik dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi sistem finger print, bukan absensi manual.

“Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam tukin,” sebutnya.

Edi menerangkan, penerapan tukin ini untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain UU tersebut, juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan diberlakukannya tukin, maka ASN yang menerima tunjangan terukur berdasarkan absensi elektronik, kinerja dan disiplin.

“Harapan kita manfaat ini akan lebih besar yang akan dirasakan ASN dengan model tukin yang sudah dilaksanakan beberapa daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

3 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

14 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

19 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

20 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

20 hours ago