Pemkot Pontianak akan Terapkan Tukin Tahun 2020

Pendapatan Tukin ASN Terukur dan Tidak Sama

KalbarOnline, Pontianak – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tahun 2020 Pemkot Pontianak berencana menerapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.

Tukin merupakan penghasilan yang diterima ASN diluar gaji. Dengan diterapkannya tukin ini maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama antara satu dengan lainnya.

“Penetapan besarnya tukin yang diperoleh masing-masing ASN terukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas kinerja dan disiplin pegawai,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai pemaparan draft tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (18/4/2019).

Dijelaskannya, besaran pendapatan tukin yang diperoleh ASN sifatnya relatif, tergantung dari beban, resiko kerja serta disiplin masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.

Baca Juga :  FLS2N Wadah Gali Potensi Siswa di Bidang Seni dan Budaya

Edi memastikan tukin ini bisa didapatkan secara maksimal bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” ungkapnya.

Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini menuturkan, parameter pemberian tukin tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya masing-masing.

“Apabila nantinya tukin diberlakukan, maka pendapatan lainnya seperti kespeg dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah termasuk dalam variabel tukin,” jelas Edi.

Baca Juga :  Mengandung DNA Babi, BPOM RI Perintahkan Produsen Tarik Viostin DS dan Enzyplex di Pasaran

Salah satu unsur pemberian tukin, adalah absensi elektronik dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi sistem finger print, bukan absensi manual.

“Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam tukin,” sebutnya.

Edi menerangkan, penerapan tukin ini untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain UU tersebut, juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan diberlakukannya tukin, maka ASN yang menerima tunjangan terukur berdasarkan absensi elektronik, kinerja dan disiplin.

“Harapan kita manfaat ini akan lebih besar yang akan dirasakan ASN dengan model tukin yang sudah dilaksanakan beberapa daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. (jim)

Comment