Categories: Ketapang

Ribuan Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.

Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.

“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.

Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.

“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

2 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

2 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

2 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

3 hours ago