Categories: Ketapang

Ribuan Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.

Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.

“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.

Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.

“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

13 mins ago

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

3 hours ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

3 hours ago

Pemkab Kayong Utara Matangkan Persiapan Rakor Pengendalian Inflasi Berikutnya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Minggu…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Dorong Posyandu Naik Kelas

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…

4 hours ago

Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…

4 hours ago