Categories: Pontianak

Upaya Diversi Tingkat Penyidikan Gagal, Kapolresta Ungkap Pihaknya Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Kasus Penganiayaan Siswi SMP

KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (12/4/2019).

“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini, kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21 tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum) beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (13/4/2019).

Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.

“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu. Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,” tegasnya.

Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.

“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut ke Kejaksaan,” tukasnya.

“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago